BEKASI - neocakra.com ll Progam swasembada pangan bapak presiden Prabowo Subianto rupanya tidak mendapatkan dukungan dari para pengusaha. pasalnya meski pun bapak Prabowo berkomitmen untuk menjaga alih fungsi lahan dengan banyaknya regulasi namun tetap saja dilanggar oleh pengusaha.
Seperti diketahui bersama saat ini PT. Masa Kreasi tengah beraktivitas melakukan Pengerjaan proyek penimbunan/Pengurugan tanah sawah puluhan hektar yang rencananya akan dipergunakan untuk kegiatan pekerjaan Pembangunan Perumahan Cluster di Kampung Srengseng RT. 01/03 Desa Sukamulya ,kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (Peka) Obay Hendra Winandar mengatakan bagaimana PT . Mahesa Kreasi tidak menkangkangi program bapak presiden Prabowo Subianto. Sudah dibuat banyaknya aturan untuk larangan Alih fungsi lahan tapi tetap saja di tabrak aturan tersebut.
"Kan bapak presiden Prabowo Subianto sedang berkomitmen untuk menjaga Alih fungsi lahan pertanian ini Malah di lakukan pengurugan,"katanya kepada wartawan Kamis (11/20).
Ditambahkannya dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), disebutkan Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama untuk melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan, termasuk lahan sawah yang dilindungi (LSD). Kemudian Peraturan Pelaksana ada di Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dan selanjutnya Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan LSD, Pengendalian, dan Pemantauan merupakan peraturan yang lebih detail dalam pelaksanaan perlindungan LSD. Dari beberapa Peraturan tersebut semangatnya adalah untuk mempertahankan lahan pertanian dari alih fungsi.
"Kita ketahui bersama Undang- Undang memberikan sanksi Sangat tegas terhadap orang atau badan yang melakukan Alih fungsi lahan pertanian tanpa prosedur dan izin yang sah karena hal itu merupakan pelanggaran hukum, dan hal tersebut diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 72, pasal 73 UU 41 Tahun 2009 jelas disebutkan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.0000,00. (Satu Milyar Rupiah),"paparnya.
Masih kata dia akibat aktivitas alih fungsi lahan tersebut ada beberapa masyarakat sekitar yang memberikan informasi dan aduan yang menghawatirkan tentang adanya berbagai gangguan mulai dari polusi udara dan lain sebagainya . Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (yang telah direvisi dengan Perppu No.2 Tahun 2024), Kemudian Peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 8/2024 yang mengatur bahwa penimbunan/pengurugan tanah dengan volume di atas 5.000 m³ wajib dilengkapi dokumen AMDAL. Sementara untuk skala kecil (<5.000 m³), cukup menyusun UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Proses Penyusunan AMDAL/UKL-UPL.
"Kami bersama masyarakat akan melaporkan dugaan perbuatan pidana itu ke Bareskrim, Kementerian lingkungan hidup dan Menteri ATR BPN agar perkara alih fungsi lahan ini segera di proses sesuai perundang-undangan,"tutupnya.
Reporter(Roan)