Jakarta, neocakra.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perairan. Dalam operasi gabungan antara Unit 1 Subdit Gakkum Polairud Polda Jawa Tengah dan KP. ALBATROS–3001 berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah pesisir Pekuwon, Juwana, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (14/10) sekitar pukul 18.15 WIB.
Dalam operasi yang dipimpin Komandan Kapal IPTU Arief Pratama, S.ST.Pel, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (23) yang diduga sebagai pelaku penjualan obat keras tanpa izin edar. Dari lokasi kejadian, tim juga menemukan ribuan butir obat berbagai jenis siap edar tanpa dokumen resmi.
Pengungkapan berawal dari kegiatan pembuntutan terhadap dua saksi di sekitar Sungai Silugonggo. Saat diperiksa, keduanya kedapatan membawa satu paket obat keras berisi sepuluh butir. Berdasarkan hasil interogasi, obat tersebut dibeli di sebuah kios di pinggir Jalan Ngebruk–Jekenen, Kecamatan Juwana, seharga Rp30.000 per paket.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan segera melakukan pemeriksaan di kios yang disebutkan dan menemukan 1.841 butir obat keras dari berbagai jenis tanpa izin penjualan resmi. Selanjutnya, pelaku dan seluruh barang bukti diamankan ke atas KP. ALBATROS–3001 untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Barang bukti yang disita di antaranya dua unit handphone, 264 tablet Tramadol, 876 tablet “Y”, 281 tablet Dekstrometrofan, 225 tablet Eksimer, 195 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai Rp512.000
Komandan KP. ALBATROS–3001 IPTU Arief Pratama, S.ST.Pel menyampaikan bahwa operasi ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi yang baik antara unsur Patroli Perairan pada Ditpolair Baharkam Polri dan penyidikan pada Subdit Gakkum Polda Jawa Tengah.
“Kami terus berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah pesisir. Operasi ini kami lakukan dengan pendekatan intelijen dan patroli rutin untuk memastikan wilayah perairan tetap aman dari aktivitas ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kepolisian Perairan (Dirpolair) Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., memberikan apresiasi atas langkah cepat personel KP. ALBATROS–3001. Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa Polairud bukan hanya menjaga keamanan laut dari ancaman fisik, tetapi juga turut berperan dalam mencegah ancaman sosial yang dapat merusak generasi muda.
“Peredaran obat terlarang di wilayah pesisir seringkali menjadi pintu masuk bagi kejahatan lain. Karena itu, kami akan terus memperkuat patroli dan penegakan hukum di laut serta pesisir sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” tegas Brigjen Idil.
Kasus ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2). Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah cepat tim KP. ALBATROS–3001 menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dalam memberantas peredaran obat terlarang di wilayah perairan dan pesisir. Operasi ini sekaligus menegaskan komitmen Polri untuk menjaga keselamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan keras yang dapat merusak generasi muda.