Neocakra.com _Kota Bogor, || Mirisnya RSUD Kota Bogor terkait pelayanannya terhadap masyarakat khususnya awak media yang mau membantu teman medianya mengalami sakit menerima kelakuan arogansi dari pegawai yang ada di ruangan Sekretaris Direktur RSUD Kota Bogor, Jum'at (03/10/2025).
Media Bharata News hendak membantu pimpinan redaksi Detiksatu.com yang mengalami sakit dirawat di rumah sakit tersebut dalam hal kepulangannya.
Awak media mendatangi receptionis RSUD Kota Bogor meminta arahan terkait pasien yang terkendala biaya, diarahkan ke Pak Reno Sekdir RSUD Kota Bogor.
Setelah didepan ruang sekdir difasilitasi satpam dengan ramah akhirnya bertemu pegawai yang ada diruangan tersebut dengan menanyakan mau ketemu siapa? (Mau ketemu pak Reno), ada urusan apa ? (Mau minta arahan bagaimana teman saya yang dirawat kendala biaya sedangkan hari ini diwajibkan pulang), Pak Reno sedang rapat ada di Balaikota, anda media apa ? ( Bharata News), anda kan media tahu bahwa RSUD mengalami kebangkrutan jadi kalau 1 bendera satu media pengen dibebaskan bisa bisa rugi dan bangkrut.
Saya hubungi Direktur Utama RSUD Kota Bogor DR. Ilham malahan tidak direspon entah kenapa sampai berita ini ditayangkan.
Apakah seorang jurnalis tidak boleh sakit dan menerima pelayanan dari RSUD sedangkan RSUD itu milik rakyat dibangun dari uang rakyat
Di lain tempat ketua PWRI menjelaskan setelah saya hubungi terkait kejadian ini menyampaikan dengan tegas:
" Bahwa yang membuat Rumah Sakit bangkrut Itu Korupsi bukan karena wartawan sakit tidak ada biaya untuk bayar Rumah Sakit sudah tanggung jawab negara
Sesuai Pasal yang terkait dengan tanggung jawab negara terhadap pelayanan kesehatan rakyat
- *Pasal 34 ayat (3) UUD 1945*: "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas umum yang layak."
- *Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan*: Pasal 4 menyebutkan bahwa "Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan masyarakat".
Selain itu, *Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)* juga menekankan pentingnya peran negara dalam menyediakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Tanggung jawab negara dalam pelayanan kesehatan meliputi:
1. *Penyediaan fasilitas kesehatan*: Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan berkualitas.
2. *Pengadaan obat-obatan*: Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan obat-obatan yang esensial dan berkualitas.
3. *Pelayanan kesehatan*: Pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan dapat dijangkau oleh masyarakat.
4. *Pencegahan penyakit*: Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan penyakit dan promosi kesehatan.
"Dengan demikian, negara memiliki peran penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang berkualitas ! " tegas ketua PWRI