JAKARTA, NEOCAKRA.COM ---Dua tahun telah berlalu sejak 7 Oktober 2023, tanggal yang akan selalu dikenang sebagai titik balik sejarah Palestina dan dunia. Apa yang disebut sebagai Badai Aqsa bukan sekadar peristiwa militer atau bentrokan bersenjata, melainkan momentum yang mengubah arah sejarah, mengguncang tatanan politik global, dan membuka mata dunia terhadap wajah asli kolonialisme modern bernama Israel.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim menilai Badai Aqsha yang telah berlangsung dua tahun itu telah membuahkan hasil, tinggal disempurnakan.
Prof Sudarnoto mengungkapkan tolak ukur keberhasilan dari Badai Aqsha adalah menarik empati internasional. Menurutnya, Hamas sampai hari ini, telah berhasil menjadi new global player dalam politik global yang diperhitungkan.
Selain itu, keberhasilan memarginalisasikan Amerika Serikat dan Israel dalam konteks diplomasi dan politik global. Prof Sudarnoto menerangkan ukuran keberhasilannya itu bisa dilihat dari 157 negara anggota PBB yang telah mengakui negara Palestina.
"Tinggal sekarang duduk sederajat menjadi anggota penuh PBB. Tidak lagi statusnya observed. Lalu ukuran berikutnya keberhasilan mendorong negara seperti Afrika Utara untuk mengangkat isu Israel ini di ICJ," kata Prof Sudarnoto dalam peringatan Badai Aqsha di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/10/2025).
Kemudiaan, lanjutnya, ICJ mengeluarkan fatwa terkait penjajahan, genosida dan kejahatan selama ini terhadap Palestina diberikan sanksi. Lebih lanjut, dia mengatakan, pembelaan Palestina yang dilakukan Hamas telah menimbulkan simpati di kalangan global.
"Masyarakat sipil, kampus, tokoh lintas agama muncul luar biasa melakukan pembelaan terhadap Palestina dan mengutuk, mengkritik, menolak apa yang dilakukan Israel terhadap Palestina," sambungnya.
Meski begitu, dia menegaskan bahwa keberhasilan ini belum sempurna karena Palestina belum merdeka, Israel mundur dan bantuan kemanusiaan dibuka secara utuh.
"Dan paling penting Israel diberi sanksi internasional sesuai fatwa ICJ. Untuk menyempurnakan ini tidak gampang," tegasnya.
(Sadam, ed: Muhammad Fakhruddin)