Jakarta, noecakra.com || Polemik pernyataan “cukup saya WNI” yang viral di media sosial berbuntut pada kewajiban pengembalian dana beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) oleh Arya Iwantoro, suami Dwi Sasetyaningtyas.
Sorotan publik bermula dari unggahan Dwi Sasetyaningtyas yang menampilkan paspor Inggris anaknya dan disertai pernyataan yang memicu kontroversi. Unggahan tersebut menuai kritik luas dan menyeret status pengabdian sang suami sebagai penerima beasiswa LPDP.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa apabila kewajiban pengabdian tidak dipenuhi, penerima beasiswa wajib mengembalikan dana yang telah digunakan, termasuk bunga.
“Pak Dirut sudah bicara dengan yang bersangkutan dan dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP termasuk bunganya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Selasa (24/2/2026).
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menambahkan bahwa pihaknya masih menghitung total dana yang harus dikembalikan karena perlu mencocokkan masa studi dan jumlah pencairan sesuai kontrak.
Berdasarkan estimasi kasar dari komponen pembiayaan pendidikan S2 dan S3 di Utrecht, Belanda, total dana yang diterima diperkirakan mencapai 182.585 euro atau sekitar Rp3,6 miliar, tergantung kurs. Nominal tersebut belum termasuk bunga dan masih menunggu perhitungan resmi.
LPDP menegaskan bahwa setiap awardee wajib kembali ke Indonesia dan menjalankan masa pengabdian sesuai perjanjian. Jika tidak, sanksi administratif hingga pengembalian dana menjadi konsekuensi.
Pemerintah menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari keuangan negara sehingga penerima beasiswa memiliki tanggung jawab penuh untuk memenuhi komitmen yang telah disepakati.
(IRA)