Notification

×

Iklan

Iklan

Darurat Pil Koplo di Cikaret Cibinong : "Gurita" Bisnis ilegal Balik Ruko, Depan Pom Bensin Cikaret

Minggu, 29 Maret 2026 | Minggu, Maret 29, 2026 WIB Last Updated 2026-03-29T11:08:53Z
CIBINONG ,NEOCAKRA.COM – Wajah asri wilayah Cikaret Cibinong Bogor dibayangi awan hitam peredaran Pil Koplo/Obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap, racun kimia ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase Ruko mencuat dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak saraf generasi muda ini. Dalam pantauan wartawan pada (29/3/26) banyak yang datang beli obat terlarang dari kalangan muda hingga tua.

Modus "Ruko Rakyat" yang Mematikan

Hasil penelusuran Wartawan dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi "apotek bayangan" bagi para remaja: 
Jl. Raya Cikaret No.53 2, RW.1, Harapan Jaya, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914

Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung rapi.

Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen dan mi instan di barisan depan, para penjaga ruko yang salah satunya diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter. Di atas kertas, 


Ruko tersebut disebut-sebut sebagai penyokong utama (investor), sementara beberapa koordinator bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik Jl. Raya Cikaret No.53 2, RW.1, Harapan Jaya, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914


polresk Cikaret sebagai Penegak Hukum Dipertanyakan

Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan tanya besar bagi publik. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Cikaret maupun Polres Cibinong Bogor? 

Muncul spekulasi liar di tengah masyarakat mengenai adanya "upeti koordinasi" yang membuat para aktor utama seolah tak tersentuh. Istilah "tangkap-lepas" menjadi isu miring yang mencoreng citra Aparat Penegak Hukum (APH) .

 Jika hanya penjaga toko (operator bawah) yang diringkus tanpa menyentuh sosok seperti akar owner dan distributor maka penegakan hukum tak ubahnya seperti memangkas rumput namun membiarkan akarnya tetap kokoh.

Melanggar Konstitusi Kesehatan

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal dalam undang-undang tersebut mengancam siapa pun yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa standar keamanan dengan hukuman penjara belasan tahun.

Masyarakat kini menanti keberanian Polda Jabar dan BPOM untuk melakukan "operasi bersih" yang tidak hanya menyasar pion-pion di toko, melainkan memutus kepala gurita mafia obat di Cikaret Cibinong Bogor 

"Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah pada penjual kecil, namun tumpul saat berhadapan dengan bandar besar yang berlindung di balik tumpukan uang panas," Ujar desakan warga yang resah terhadap masa depan anak-anak mereka.(red)
×
Berita Terbaru Update