JAKARTA – NEOCAKRA.COM || PT Tirta Digital Indonesia (TDI) melalui direkturnya, Ricky, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta dugaan pemberian keterangan tidak benar terkait transaksi saham pada sebuah perusahaan yang beroperasi di Bali kepada Bareskrim Polri.
Laporan tersebut disampaikan bersama kuasa hukum PT TDI, Ade Ratnasari. Menurut Ade, kliennya merasa mengalami kerugian dalam transaksi pembelian saham yang sebelumnya telah disepakati dengan nilai mencapai Rp381,5 miliar.
"Kami datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan laporan karena klien kami merasa hak-haknya sebagai pemegang saham tidak terpenuhi. Ada sejumlah fakta dan dokumen yang menurut kami perlu didalami oleh penyidik," ujar Ade Ratnasari kepada wartawan di Jakarta.
Ade menjelaskan, PT Tirta Digital Indonesia memiliki kepemilikan sebesar 34 persen atau sekitar 3.400 lembar saham pada perusahaan yang menjadi objek sengketa. Berdasarkan kesepakatan yang dibuat pada 2023, saham tersebut disebut akan dibeli dengan nilai Rp381,5 miliar melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.
Namun, hingga kini pembayaran yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut disebut belum terealisasi sebagaimana yang diperjanjikan.
Selain persoalan transaksi saham, PT TDI juga mengaku menemukan sejumlah hal yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan. Salah satunya terkait pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang menurut mereka menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Ade menuturkan, kliennya telah menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan RUPS karena merasa belum memperoleh laporan pertanggungjawaban perusahaan dalam beberapa tahun terakhir.
"Sebagai pemegang saham, klien kami telah meminta laporan tahunan dan pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan selama kurang lebih lima tahun. Namun hingga saat ini belum ada penjelasan yang dianggap memadai," katanya.
Pihak pelapor juga mengaku menemukan adanya perubahan data perusahaan yang diduga dilakukan tanpa persetujuan seluruh pihak yang berkepentingan. Temuan tersebut turut disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari materi laporan.
Sejumlah Pihak Dilaporkan
Dalam laporan yang diterima Bareskrim Polri, PT Tirta Digital Indonesia turut mencantumkan sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut Ade, pihak yang dilaporkan antara lain dua warga negara asing asal Rusia, Direktur PT ICG, beberapa individu berinisial CSR, K, KJ, dan IM, serta seorang oknum notaris.
Meski demikian, Ade menegaskan seluruh pihak yang disebut dalam laporan masih berstatus terlapor dan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Apa yang kami sampaikan hari ini merupakan laporan dari klien kami yang merasa dirugikan. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk melakukan pendalaman dan pembuktian," ujarnya.
Minta Penelusuran Menyeluruh
Direktur PT Tirta Digital Indonesia, Ricky, berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, termasuk menelusuri proses transaksi saham, perubahan dokumen perusahaan, hingga keputusan korporasi yang menjadi pokok sengketa.
Menurut Ricky, langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas persoalan yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
"Kami ingin seluruh fakta dibuka secara terang. Jika memang ada unsur pidana, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun kami juga menghormati seluruh proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada penyidik," kata Ricky.
Ia menambahkan bahwa PT Tirta Digital Indonesia tetap membuka ruang penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan yang disampaikan PT Tirta Digital Indonesia.
Karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Bareskrim Polri untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. Bareskrim Polri disebut telah menerima laporan dan saat ini tengah melakukan pendalaman awal terhadap materi yang disampaikan pelapor.
(Nina)