Notification

×

Iklan

Iklan

Bantah Dana Reses Naik Jadi Rp756 Juta, Dasco: Kesalahan Kesekretariatan Jenderal

Senin, 13 Oktober 2025 | Oktober 13, 2025 WIB Last Updated 2025-10-13T09:56:44Z
Jakarta,neocakra.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar kenaikan dana reses anggota legislatif menjadi Rp756 juta. Namun, ia mengakui ada anggota DPR yang menerima tambahan dana reses. Menurut Dasco ada kesalahan transfer dari Kesekretariatan Jenderal (Setjen) saat menyalurkan dana reses.

Bantahan Dasco itu disampaikan merespons isu adanya kenaikan dana reses menjadi Rp756 juta. Dasco mengklaim, selama ini dana reses anggota DPR periode 2019-2024 senilai Rp400 juta.

Sedangkan pihak Setjen DPR RI, kata dia, mengusulkan agar nilai dana reses untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 bertambah menjadi Rp702 juta.

“Karena ada penambahan indeks dan jumlah titik (pengawasan di dapil) itu jadi Rp702 juta,” ujar Dasco kepada sejumlah wartawan, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu menjelaskan, usulan kenaikan itu tak langsung berlaku. Menurutnya, penambahan dana reses anggota DPR RI mulai berlaku saat Kemenkeu setuju pada Mei 2025.

Karena itu, kata Dasco, dana reses anggota masih menggunakan besaran periode sebelumnya, yaitu Rp400 juta pada Januari-Mei 2025.

“Bukan tiap bulan ini ya, ini yang reses. Jadi memang kita bukan naik, tapi ada penambahan indeks dan penambahan titik,” jelasnya.

Dasco mengungkapkan, reses merupakan kegiatan serap aspirasi masyarakat konstituen dengan berbagai kegiatan seperti bakti sosial (baksos) dan lain sebagainya.

“Sekaligus menjalankan fungsi pengawasan di dapil masing masing anggota DPR yang dilakukan dalam setahun antara empat atau lima kali, bukan tiap bulan dan anggota DPR hanya menjalankan tugas yang sudah dirancang kesekjenan DPR untuk jumlah indeks dan titik kegiatan yang akan dijalankan oleh anggota DPR,” jelasnya.

Soal kenaikan dana reses anggota parlemen periode 2024-2029 sebesar Rp54 juta menjadi Rp756 juta, Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Politik dan Keamanan (Korpolkam) itu mengakui bila kenaikan dana reses ini sempat diusulkan tetapi urung diberlakukan.

“Bahwa kenaikan Rp54 juta sebelumnya ada rencana, tapi kita tidak jadi berlakukan. Termasuk tunjangan perumahan,” ucapnya.

Dasco malah menyalahkan pihak Setjen DPR RI dalam menyalurkan dana reses ke tiap anggota. Pasalnya, kata dia, ada sebagian anggota DPR RI yang bertambah dana resesnya menjadi Rp756 juta.

“Tapi ini ada kesalahan dari kesekretariatan jenderal, ada sebagian anggota, tapi nggak banyak yang kemudian mereka salah melakukan transfer, sehingga dana reses itu bertambah Rp54 juta. Dan sudah langsung didebit balik oleh sekretariat jenderal,” jelas Dasco.[]
×
Berita Terbaru Update