JAKARTA, NEOCAKRA.COM - Pusat Studi dan Penerapan Ideologi Ekonomi ( PUSPIDEK) Bung Hatta adalah kumpulan ahli ekonomi, politik, hukum dan disiplin ilmu sosial lainnya, yang peduli terhadap eksistensi politik perekonomian Indonesia sebagaimana telah dipancangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut PUSPIDEK, "rakyat semakin miskin dan sengsara karena Negara 'gagal menerapkan’ Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945”; maka kami PUSPIDEK BUNG HATTA menyampaikan hal yang menjadi solusi terhadap persoalan tersebut kepada semua guna menyelesaikan kegagalan menafsirkan pemikiran Bung Hatta.
Perlu kami jelaskan disini bahwa Negara yang dimaksudkan adalah semua anak bangsa baik yang berada dalam Pemerintahan maupun yang berada diluar Pemerintahan; ikut bertanggung-jawab atas kegagalan Negara dalam menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru yang dimaksudkan oleh Bung Hatta.
Kami PUSPIDEK BUNG HATTA telah melakukan pengkajian melalui berbagai diskusi, seminar dan lain-lainnya; menyimpulkan bahwa kegagalan Negara menerapkan Bangunan Koperasi Model Baru sebagaimana dijelaskan oleh Bung Hatta melalui Pidatonya yang berjudul ‘Ekonomi Indonesia di Masa Datang’ (diucapkan sebagai Wakil Presiden dalam Konperensi Ekonomi di Yogyakarta, 3 Februari 1946); disebabkan oleh karena salah dalam “menafsirkan-makna” Bangunan Koperasi Model Baru sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; yaitu:
Tidak-pernah-menetapkan “karakteristik” Bangunan Koperasi Model Baru.
Tidak-pernah-menetapkan “pedoman konfigurasi organisasi” Bangunan Koperasi Model Baru.
Tidak-pernah-menetapkan “pola susunan koperasi” yang sesuai dengan Bangunan Koperasi Model Baru.
Akibatnya, terjadilah kinerja koperasi seperti yang kita saksikan sekarang ini, di mana koperasi tidak mampu membebaskan rakyat dari kemiskinan dan kesengsaraan; padahal Bung Hatta (di masa-pergerakan-kemerdekaan) menyatakan bahwa:
“Bangsa Indonesia dapat mengangkat dirinya keluar dari lumpur tekanan dan hisapan, apabila ekonomi rakyat disusun sebagai usaha bersama berdasarkan koperasi”.
Sekarang ini hanya segelintir orang saja yang masih yakin dengan koperasi, diantaranya adalah (1) birokrat yang bertugas mengurusi koperasi (2) mereka yang kebetulan diuntungkan dengan menggunakan predikat koperasi dan (3) orang-orang yang punya harapan mendapat pinjaman uang dari koperasi dan biasanya bertanya terlebih dahulu “berapa jumlah boleh meminjam”.
Dapat disimpulkan bahwa semenjak “Bangunan Koperasi Model Baru” seperti yang dimaksudkan oleh Bung Hatta dipancangkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 “belum pernah eksis dalam perekonomian Indonesia”.
HASIL KAJIAN PUSPIDEK BUNG HATTA:
Hasil kajian PUSPIDEK BUNG HATTA mengenai (1) karakteristik Bangunan Koperasi Model Baru, (2) konfigurasi organisasi Bangunan Koperasi Model Baru dan (3) pola susunan koperasi yang sesuai dengan Bangunan Koperasi Model Baru, ikut dilampirkan melalui surat terbuka ini.
HIMBAUAN PUSPIDEK BUNG HATTA :
Kami PUSPIDEK Bung Hatta melalui surat terbuka ini, menghimbau:
Pimpinan dan segenap Anggota MPR RI.
Pimpinan dan segenap Anggota DPR RI.
Presiden RI, PYM Jenderal (Purn.) TNI Prabowo Subianto.
Beserta semua anak bangsa; sudilah kiranya berkenan “melakukan evaluasi atas hasil temuan PUSPIDEK BUNG HATTA” tentang “kegagalan Negara” dalam menafsirkan Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang Undang Dasar 1945; melalui “DISKUSI PUBLIK TERBUKA” dalam rangka menemukan “tafsiran atas Bangunan Koperasi Model Baru” yang sesuai dengan “ideology-ekonomi Bung Hatta” sebagaimana “telah dipancangkan” dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Kalau diumpamakan Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagai suatu perjalanan ekonomi bangsa, maka sudah lebih daripada 8 dekade waktu berlalu; namun “belum juga sampai ditempat yang dituju”; sepertinya perjalanan ekonomi ini sudah tersesat. Berkaitan dengan hal tersebut kami PUSPIDEK BUNG HATTA teringat peribahasa Minangkabau “jika tersesat dipertengahan jalan, kembalilah ke titik awal perjalanan”.
Untuk itulah kami PUSPIDEK BUNG HATTA mengusulkan agar supaya “hasil temuan PUSPIDEK BUNG HATTA” sebagaimana disebutkan di atas segera kita bahas dalam “Diskusi Publik Terbuka”; mudah-mudahan berkat kebersamaan bisa ditemukan bagaimana tafsiran yang sesungguhnya Bangunan Koperasi Model Baru sebagaimana telah dijelaskan oleh Bung Hatta sendiri (3 Februari 1946).
PROGRAM KOPDES MERAH PUTIH sebagai Moment Strategis Penerapan Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta:
Melalui surat terbuka ini kami PUSPIDEK BUNG HATTA menyatakan bahwa Program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden RI PYM Jenderal (Purn.) TNI Prabowo Subianto melalui INPRES No. 9 Tahun 2025, adalah “moment strategis” untuk menerapkan “Bangunan Koperasi Model Baru” menurut Bung Hatta sebagaimana “telah dipancangkan” dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menuju Indonesia Emas 2045; sebagaimana dicita-citakan oleh Presiden RI PYM Jenderal (Purn) TNI Prabowo Subianto.
PUSPIDEK BUNG HATTA SIAP MENJADI MITRA STRATEGIS PRESIDEN RI
Dan kami PUSPIDEK BUNG HATTA siap menjadi “Mitra Strategis Presiden RI” untuk ikut mensukseskan KOPDES MERAH PUTIH menjadi “Penggerak Perekonomian Indonesia” sesuai dengan Bangunan Koperasi Model Baru menurut Bung Hatta yang mana dimulai dari tingkat-desa, tingkat kabupaten, tingkat provinsi dan tingkat-nasional; yang nantinya akan menjadi satu-susunan-koperasi yang utuh secara nasional sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
(Asas kekeluargaan itu ialah koperasi; demikian Bung Hatta menjelaskan)
PUSPIDEK BUNG HATTA perlu menjelaskan bahwa KOPDES MERAH PUTIH yang digagas oleh Presiden RI PYM Jenderal (Purn.) TNI Prabowo Subianto melalui INPRES No 9 Tahun 2025 adalah gagasan-strategis sebagai upaya-besar untuk membangun kemandirian ekonomi-desa dalam-rangka memperkuat pondasi ekonomi-nasional sesuai-dengan “ideology-ekonomi kemanusiaan” ala Bung Hatta; menuju Indonesia Emas 2045.
KOPDES MERAH PUTIH dapat menjadi gerakan pembumian Pasal 33 UUD 1945, bukan hanya untuk membangun infrastruktur ekonomi desa tetapi juga untuk membangun kesadaran ekonomi bangsa.
KOPDES MERAH PUTIH sebagai program yang monumental ini jangan sampai terjebak menjadi sekadar proyek teknokratis, untuk itu harus memiliki landasan ideologi yang kuat, yaitu ideologi ala Bung Hatta sebagaimana telah disebutkan diatas tadi.
Bung Karno, Bung Hatta, Prabowo Subianto : Rantai Panjang Ideologi Berdikari dan Keadilan Sosial
Bangsa Indonesia berdiri di atas dua pilar utama: politik yang merdeka dan ekonomi yang berdikari.
Dua pilar ini adalah warisan besar dari Dwi Tunggal Bung Karno dan Bung Hatta, dua tokoh yang memerdekakan Indonesia tidak hanya dari penjajahan politik, tetapi juga dari penjajahan ekonomi.
Jika Bung Karno menyerukan Berdikari — berdiri di atas kaki sendiri, bebas dari ketergantungan asing — maka Bung Hatta memberi dasar ilmiahnya: Bangunan Ekonomi Gotong Royong melalui koperasi sebagai sarana kemandirian rakyat.
Bung Karno berkata: “Politik tidak bisa tegak tanpa ekonomi yang berdikari.”
Bung Hatta melengkapinya: “Ekonomi tidak bisa adil tanpa koperasi yang kuat.”
Kedua gagasan ini bukan dua jalan yang berbeda, melainkan dua sisi dari satu koin kemerdekaan — satu memperjuangkan kedaulatan politik, yang lain menegakkan kedaulatan ekonomi.
Itulah semangat Dwi Tunggal Soekarno–Hatta, yang membangun Republik ini di atas dasar kemanusiaan, keadilan, dan gotong royong.
KOPDES MERAH PUTIH: JEMBATAN GAGASAN DWI TUNGGAL DALAM ERA PRABOWO SUBIANTO
Kini, setelah delapan dekade Indonesia merdeka, cita-cita besar itu menemukan momentum baru.
Program KOPDES MERAH PUTIH yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto dapat menjadi jembatan ideologis antara pemikiran Bung Karno dan Bung Hatta — jika dijalankan dalam ruh yang sejati dari Demokrasi Ekonomi Gotong Royong.
KOPDES MERAH PUTIH tidak boleh hanya menjadi proyek administratif atau program bantuan desa.
Ia harus menjelma menjadi gerakan kebangsaan baru, yang memulihkan kedaulatan ekonomi rakyat melalui Bangunan Koperasi Model Baru ala Bung Hatta, di bawah semangat Berdikari ala Bung Karno.
Dengan demikian, Prabowo Subianto — sebagai pemimpin nasional era kini — memiliki peluang historis untuk:
Menyambung kembali semangat Dwi Tunggal Soekarno–Hatta,
Menegakkan kembali ekonomi yang anti kapitalisme-liberalisme, dan
Menjadikan KOPDES MERAH PUTIH sebagai pilar ekonomi rakyat berdaulat di era globalisasi
PENEGASAN IDEOLOGIS
Bila Bung Karno meletakkan dasar “Berdikari” agar bangsa ini tidak tunduk pada politik asing,
maka Bung Hatta memberi jalan agar rakyat tidak tunduk pada modal asing.
Kini, tanggung jawab generasi Prabowo adalah menyatukan keduanya dalam bentuk nyata: kemandirian desa-desa Indonesia melalui KOPDES MERAH PUTIH.
Itulah arti sesungguhnya dari revolusi ekonomi Indonesia — bukan sekadar reformasi administratif, melainkan pemulihan kedaulatan rakyat atas tanah airnya sendiri.
Agar tidak terulang lagi ketersesatan dalam bangunan baru koperasi dan untuk menjaga konsistensi landasan ideologi Bung Hatta agar tetap terus diterapkan pada KOPDES MERAH PUTIH dan berjalan dengan benar mengikuti amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Ideologi Kemanusiaan Bung Hatta. Hati kami (PUSPIDEK BUNG HATTA) yang tergugah dan peduli atas perkembangan ekonomi kemanusiaan, pada saat ini mencoba mempersiapkan diri untuk ikut membantu dalam mendampingi jalannya pergerakan KOPDES MERAH PUTIH berdasarkan hasil kajian dan keahlian yang kami miliki.
HIMBAUAN :
Dengan ini kami dan tentunya seluruh Rakyat Indonesia berharap Program Indonesia Emas 2045 benar-benar terwujud dan berhasil menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, untuk itu kami menghimbau :
Segera diadakannya DISKUSI PUBLIK TERBUKA terkait beberapa hal di atas,
Seluruh anak bangsa ikut mensukseskan KOPDES MERAH PUTIH sebagai program Presiden RI yang menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Ideologi Kemanusiaan Bung Hatta, agar tidak terulang lagi kegagalan atau kesalahan dalam menafsirkan bangunan baru koperasi ala Bung Hatta yang berpihak kepada rakyat.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan agar mendapat perhatian dari segenap pihak yang peduli atas ekonomi kemanusiaan Bangsa Indonesia.
Hormat kami,
Pusat Studi dan Penerapan Ideologi Ekonomi
(PUSPIDEK) Bung Hatta
*Chairul Hadi M. Anik, S.E., Ak, MBA, Ph.D*
_Managing Partner_