Notification

×

Iklan

Iklan

Tahun Depan Semua Produk Wajib Bersertifikasi Halal

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB Last Updated 2025-10-06T16:14:08Z


 Jakarta,neocakra.com ||   “Tahun depan wajib halal. Kalau nggak halal, berarti ilegal,” kata Haikal Hasan dalam acara Gathering Media dan Pengusaha di Jakarta, Senin (06/10/2025).

Haikal menyatakan, produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika harus bersertifikat halal sampai Oktober 2026.

Menurut Babe Haikal, Ketua Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), halal bukan semata-mata kaitannya dengan agama. Tetapi produk halal itu dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, meningkatkan omzet dan margin usaha, meningkatkan citra dan kredibilitas Perusahaan serta menjamin keamanan dan Kesehatan produk.

Menurut BPJPH, produk yang sudah bersertifikat halal, jumlahnya 9,6 juta. Sedangkan sertifikat halal yang dikeluarkan berjumlah 2,7 juta. Sertifikat halal luar negeri yang terdaftar adalah 4.675. Sedangkan produk halal luar negeri yang terdaftar adalah 96.927. Di tanah air, Lembaga Pemeriksa Halal berjumlah 108.

Babe Haikal juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah memberikan kado indah pada 17 Agustus 2025 lalu. Yaitu bahwa sertfikat halal gratis diberikan pada Warung Tegal, Warung Sunda, Warung Padang dan sejenisnya. Ketetapan ini melalui Keputusan Kepala BPJPH no. 146 tahun 2025. Sehingga 700 warteg sudah tersertifikasi halal gratis melalui skema pendampingan (self declare). Sementara itu 500 warteg baru sedang dalam proses Fasilitasi Sertifikasi Halal. Ada sekitar 180.000 sertifikasi halal gratis akan dikeluarkan untuk warung-warung kecil seperti ini.

Dalam kesempatan itu Haikal juga menyatakan bahwa halal adalah simbol Kesehatan, simbol kebersihan dan simbol kualitas. Produsen halal yang terbesar di dunia ini yang pertama adalah China, kemudian Brasil dan Amerika. Industri halal terbesar di dunia dipegang oleh China dengan angka ekspor produk halalnya 32 miliar USD (Rp523 triliun).

Sertifikasi halal di Indonesia dimulai sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendirikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI) pada 1989. Sejak saat itu, MUI menerbitkan sertifikat halal pertama di Indonesia.

Kemudian, sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kewenangan sertifikasi halal dialihkan secara resmi dari MUI ke BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kemenag RI) pada 17 Oktober 2019. Sejak Prabowo menjadi presiden, BPJPH bertanggungjawab langsung kepada presiden, tidak lagi di bawah Kemenag.[]

 papua muslim

×
Berita Terbaru Update