Notification

×

Iklan

Iklan

Eggi Sudjana, DHL Dihujat, Kini Roy cs TELAH BUNUH DIRI di SP3 Ijazah Jokowi

Senin, 16 Februari 2026 | Senin, Februari 16, 2026 WIB Last Updated 2026-02-16T13:24:45Z
Jakarta,neocakra.com || Politik kerap didefinisikan sebagai seni tentang kemungkinan bagaimana menang or dapat kan kepentingan nya , ini bukan sekedar ruang idealisme, namun menjadi ruang kalkulasi yang memperhitungkan momentum, resiko, peta kekuatan, dan dampak jangka panjang dari suatu momen kadang menyisakan elemen yang tak terkontrol, yakni persepsi publik, dan inilah yang terlewatkan dari perjalanan Roy Suryo dan 5 Orang TSK lain nya dalam menyuarakan ijazah S1"palsu" Jokowi.

Di era post truth, persepsi bahkan bisa melampaui fakta, membentuk opini sendiri sebelum proses hukum mencapai ujungnya.

Polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menjadi contoh nyata bagaimana seni kemungkinan bertemu dengan resiko persepsi, lalu berkembang menjadi dinamika politik yang berlapis.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini bahkan di CEKAL , yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama berisi lima orang, sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).

Dua nama dalam klaster pertama, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis lebih dahulu memperoleh Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Cekal nya di cabut setelah menjalani pertemuan dengan mantan Presiden RI ke 7 di Solo . Secara hukum, langkah itu sah dan diatur dalam sistem peradilan pidana , karena pertemuan antar yang berperkara , orang menyebutnya RJ .

Namun sebelum SP3 tersebut terbit, publik sempat diguncang oleh pertemuan Eggi dan Damai dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2025 tersebut . Pasca pertemuan itu, muncul gelombang tudingan yang diarahkan kepada Eggi dan Damai. Narasi berkembang cepat di media sosial, mereka dituding berbalik arah atau balik badan , melemah, bahkan disebut penghianat , pecundang dan melakukan manuver tersembunyi. Ironisnya, sebagian besar tudingan tersebut TANPA fakta dan lebih banyak dibangun atas asumsi dan Dugan semata , persis yang di gambarkan surah ke 45 ayat 24 : Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَقَا لُوْا مَا هِيَ اِلَّا حَيَا تُنَا الدُّنْيَا نَمُوْتُ وَنَحْيَا وَمَا يُهْلِكُنَاۤ اِلَّا الدَّهْرُ ۗ وَمَا لَهُمْ بِذٰلِكَ مِنْ عِلْمٍ  ۚ اِنْ هُمْ اِلَّا يَظُنُّوْنَ

"Dan mereka berkata, "Kehidupan ini tidak lain hanyalah kehidupan di dunia saja, kita mati dan kita hidup, dan tidak ada yang membinasakan kita selain masa." Tetapi mereka tidak mempunyai ilmu tentang itu, mereka hanyalah menduga-duga saja."
( QS. Al-Jasiyah 45:24 )

Di era post truth, opini sering bergerak lebih cepat daripada klarifikasi. Ruang pembelaan menjadi sempit. Eggi dan Damai berada pada posisi tertuduh dan ternista secara sosial, meskipun secara hukum proses masih berjalan. Narasi negatif termasuk yang menguat dari lingkar pernyataan kubu Roy cs dan membentuk persepsi bahwa langkah mereka menemui Jokowi adalah bentuk inkonsistensi perjuangan, tepat nya Roy cs telah menelan ludah nya sendiri alias bunuh diri tapi tak ada rasa malu nya , Sadis.

Padahal secara faktual, yang Eggi dan DHL tempuh adalah hak hukum setiap warga negara untuk meminta kepastian hukum atas status tersangka yang menurut mereka tidak berdasar. Setiap orang tentu tidak ingin dihukum, apalagi dipenjara, atas perkara yang diyakini tidak memiliki dasar kuat. Dalam perspektif itu, langkah meminta SP3 adalah sangat wajar , dimana Salah nya ??? .

Kini, ketika waktu telah berjalan, posisi itu menjadi relevan kembali. Pertemuan Eggi dan Jokowi tersebut bukan untuk mengakui asli atau tidaknya ijazah, bukan pula untuk meminta maaf atas substansi polemik, melainkan memperjuangkan hak hukum sebagai Advokad tak bisa di gugat perdata dan tak dapat di Tuntut Pidana [ pasal 16 dari UU NO 18 Thn 2003 ] agar tidak terus berada dalam status tersangka. BES dan DHL datang dalam balutan silaturahmi, dalam perspektif dialog yang setara dan bermartabat TANPA MENJILAT .

Tak lama setelah pertemuan Eggi dan Jokowi di Solo, terjadi ironi politik, dimana Roy Suryo, Rismon, dan dr. Tifa secara fakta mengajukan permohonan SP3 ke Irwasum Polri yang dipimpin Komjen Wahyu Widada (TV One 15/2/2025). Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun, juga tampak pengacara AK , menyatakan langkah tersebut diambil setelah menerima masukan dari Komjen (Purn) Oegroseno dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Argumennya, perkara ini berada dalam satu nomor laporan polisi (LP) yang sama dan bersifat bundling. Jika laporan terhadap dua nama telah dicabut dan berujung SP3, maka secara logika hukum tersangka lain dalam LP yang sama semestinya turut gugur. Penulis berpendapat lain bahwa argumen ini tidak akan mampu menepis anggapan publik (persepsi) bahwa dibalik langkah hukum Roy cs meminta SP3, adalah langkah yang tidak konsisten, lihat bagaimana sepanjang tahun 2025 media sosial gaduh, dipenuhi pemberitaan polemik ijazah palsu Jokowi yang diusung oleh Roy cs, bahkan Roy yakin 99.9 % ijasah S1 Jokowidodo palsu , Rismon lebih dahsyat lagi 11 Ribu % Palsu ijasah Jkw , eh terakhir saya melihat medsos Andi Azwan LP kan Rismon ijasah yang dari Jepang itu Palsu , bahkan ada info patut di percaya bahwa Rismon telah memalsukan identitas diri nya dengan menyatakan telah meninggal dunia ( hal ini bukan tuduhan tapi perlu tabayun / crosschek pada brother Rismon apakah benar ? Jika salah , baguslah ) .

Walaupun klaim Roy menegaskan ia tidak akan menempuh jalur restorative justice seperti Eggi dan Damai yang dia sebutnya kami ini 2 Tuyul , melainkan meminta SP3 sebagai hak hukum, hak hukum apaan ? Kok ikuti BES dan DHL yang dia hinanya 2 Tuyul , kok ikuti Tuyul he he . Cermatilah wahai orang yang masih WARAS , bahwa tujuannya Roy cs dan para pengacaranya tetap sama melepaskan jeratan hukum yang menjerat , bedanya Roy cs terkesan kalah sebelum berperang, sedangkan Eggi Sudjana dan DHL bertempur dengan hasil yang bermartabat, tapi tak minta maaf dan tak menjilat ludah nya sendiri , kedua pihak Jokowidodo understanding, dengan Eggi DHL kemudian menerima SP3 dengan terhormat juga cekal nya di cabut .

Langkah untuk mendapatkan SP3 secara normatif itu sah. Setiap tersangka memiliki hak mengajukan mekanisme hukum sesuai KUHAP dan KUHP. Namun dalam perspektif politik persepsi, situasinya berbeda, hal ini dapat dilihat upaya Eggi Sudjana dan DHL yang elegan walau kami harus melewati hujan hinaan yang deras bahkan fitnah keji terima 100 m bahkan ada yang bilang terima 1 T semua tanpa alat bukti dan Saksi nya !  

Sejak awal, Roy cs tampil dengan keyakinan penuh bahwa ijazah S1 Jokowi tidak autentik. Pernyataan disampaikan tegas, bahkan absolut. Publik yang skeptis menaruh harapan bahwa pembuktian akan dilakukan di pengadilan. Klaim penggunaan teknologi digital terbaru memperkuat ekspektasi bahwa fakta akan diuji secara forensik di ruang sidang.

Ketika kemudian muncul permohonan penghentian penyidikan, publik terpukul, kecewa, mungkin juga merasa dipermainkan, sebagian publik merasakan langkah Roy cs abu-abu bahkan inilah dugaan kuat penghianat otentik sridaknya hipokrit . Di fase ini membuktikan bahwa seni kemungkinan berbenturan dengan konsistensi narasi. Dalam politik komunikasi, perubahan langkah tanpa penjelasan yang sepenuhnya meyakinkan akan melahirkan pertanyaan, apakah ini strategi hukum, atau manuver politik tuk menyerah ?

Ironisnya, langkah yang kini ditempuh Roy cs.menuju SP3 adalah jalan yang dulu dipersoalkan ketika ditempuh oleh Eggi dan Damai. Keadaan menjadi berbalik. Jika dahulu tudingan dan kekecewaan diarahkan kepada Eggi dan Damai, kini sorotan persepsi negatif beralih kepada Roy cs. Apapun alasan Roy cs tidak akan bisa meredam persepsi publik, inilah hukum persepsi yang selalu hadir dalam setiap perubahan keputusan.

Roy cs jauh berbeda dengan Eggi Sudjana - DHL dalam menempuh jalan solusi polemik ijazah Jokowi. Eggi Sudjana memulainya tahun 2022 saat menjadi kuasa hukum Bambang Tri dan Gus Nur, mempersoalkan ijazah SMA (bukan S1) Jokowi melalui jalur resmi negara, yakni pengadilan di PN Jak Pus kemudian ke PN Solo dan Balik lagi ke PN Jakpus . Perjuangan dilakukan dalam koridor hukum formal hingga putusan inkrah menyatakan Bambang Tri dan Gus Nur bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara .

Sedangkan Roy cs mempersoalkan ijazah S1 Jokowi lebih banyak di ruang publik dan BELUM PERNAH TEMPUH JALUR HUKUM KE PN manapun , bukan terlebih dahulu diawali di ruang sidang. Perbedaan arena ini membawa konsekuensi hukum yang tentu berbeda. Pernyataan di ruang publik berpotensi tersangkut Undang-Undang ITE jika dengan mencemarkan nama baik dan Fitnah .

Di sinilah pentingnya membaca peta politik dan proses hukum secara komprehensif. Jika sejak awal dinamika ini dipahami secara utuh, mungkin gelombang tudingan, bahkan yang mengarah fitnah kepada Eggi dan Damai, tidak perlu terjadi, bila para pemfitnah dan pemaki-maki gunakan HOI nya [ Hati , Otak , Indera ] dengan berdasarkan Surah ke 17 ayat 36 : 
وَلَا تَقْفُ مَا لَـيْسَ لَـكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَا لْبَصَرَ وَا لْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰٓئِكَ كَا نَ عَنْهُ مَسْئُوْلًا

"Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya."
(QS. Al-Isra' 17: Ayat 36) . Para pemfitnah dan pemaki-maki bertanggung jawab lah di dunia dan Akhirat kelak , lihat Surah ke 7 ayat 179 : 
وَلَـقَدْ ذَرَأْنَا لِجَـهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَا لْاِ نْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اٰذَا نٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَا ۗ اُولٰٓئِكَ كَا لْاَ نْعَا مِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ ۗ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ

"Dan sungguh, akan Kami isi Neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah."
(QS. Al-A'raf 7: Ayat 179) .
Pada akhirnya, polemik ini bukan sekedar soal ijazah SMA atau S1, asli atau tidak. Ini adalah bukti bagaimana politik bekerja ditengah masyarakat modern. Setiap langkah hukum adalah hak. Setiap strategi adalah bagian dari seni kemungkinan. Namun setiap manuver akan diuji oleh konsistensi dan persepsi publik. Secara fakta kelompok Roy cs sebagai penggugat ijazah Jokowi tidak konsisten komitmen melanjutkan gugatan ijazah S1 hingga ke pengadilan. Ironis!

Dalam politik, mundur bisa menjadi strategi. Menghentikan perkara bisa menjadi kalkulasi rasional. Tetapi ketika narasi awal dibangun dengan kepastian absolut dan semangat pembuktian di pengadilan, maka langkah menghentikan perkara ijazah Jokowi yang menutup jalannya pembuktian di pengadilan akan mengundang tafsir tersendiri setidak nya jelaslah kemunafikan nya .

Kasus ini memberi pelajaran penting bahwa di era keterbukaan informasi, bukan hanya kebenaran hukum yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas narasi , dan dalam politik modern, menjaga konsistensi sama pentingnya dengan memenangkan perkara itu sendiri dengan martabat .

Jika ujungnya Roy cs meminta SP3, apalagi alasannya tidak logis dengan mengaitkan dengan Eggi Sudjana dan DHL yang jelas sangat berbeda lokusnya dan delik nya , maka agar tidak terjerumus dalam kehinaan atas langkah yang dinilai keliru, baiknya Roy cs lanjutkan saja pertempuran fakta-fakta dipengadilan jangan nyerah dong bro . 

Maju kena mundur kena, meski nasi barangkali belum menjadi bubur, langkah Roy cs melanjutkan ke pengadilan atau tidak, tentu tak bisa menahan kehendak publik bahkan Jokowi dan keluarganya yang kelak dapat menuntut keadilan atas ulah Roy cs yang dianggap merugikannya bahkan telah memfitnah dan menista Jokowidodo dan keluarganya juga para termul nya .

SALAM WARAS , BUAT YANG HUJAT BES PENGHIANAT , PECUNDANG dan GADAIKAN AKIDAH juga JUAL AYAT2 QURAN dengan MURAH . OST dong BERFIKIR nya dan JUBEDIL dong Jiwa INTELEKTUAL nya . BES = Brother Eggi Sudjana .

BOGOR , Senin 16 Februari 2026, 19 : 43 . Wib .
×
Berita Terbaru Update