Bekasi - neocakra.com
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Polisi Ibu Sumarni S.I.K.S.H.M.A., mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan indikasi praktik politik uang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan diselenggarakan di Kabupaten Bekasi pada tahun 2026.
Melalui pesan WhatsApp, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya siap menerjunkan personel untuk mengamankan jalannya Pilkades dan mencegah terjadinya politik uang yang sering muncul menjelang atau saat hari pemungutan suara. Rabu 25/2/2026.
"Kami telah menyiapkan pasukan dalam rangka pengamanan pilkades. Karena politik uang kerap terjadi menjelang atau saat pemungutan suara. Pesta demokrasi ini tidak boleh dicemari oleh money politik," ujar dia.
Kapolres juga menekankan bahwa apabila ditemukan laporan, harus dilengkapi bukti-bukti yang jelas dan disampaikan melalui koordinasi dengan panitia Pemilihan untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Semoga politik uang tidak terjadi di sini (Bekasi). Jika terjadi, hal ini dapat berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa penanganan kasus politik uang merupakan ranah panitia. Kepolisian akan bertindak berdasarkan rekomendasi dan laporan dari panitia pemilihan.
Larangan menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lain kepada peserta kampanye diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pilkades, khususnya pasal 30. Sanksi hukumnya merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 149 ayat (1) dan (2), yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku maupun penerima suap.
Reporter (Roan)