Notification

×

Iklan

Iklan

PERADI Tegas Tolak Revisi UU Advokat, Single Bar Dipertahankan

Senin, 20 April 2026 | Senin, April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T14:16:00Z
Jakarta - neocakra.com ||| Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mengadakan Rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR-RI yang diwakili, Wakil ketua umum Sapriyanto Refa S.H.M.H dan Dr Adardam Achyar S.H M.H, Ketua Dewan KehormatanPusat, 
 menyatakan dengan tegas penolakan terhadap rencana revisi Undang-Undang Advokat. 
Peradi menilai perubahan regulasi tersebut belum memiliki arah yang jelas serta tidak didukung urgensi yang kuat.
Dalam penyampaiannya di hadapan Komisi III DPR, perwakilan DPN PERADI mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terlihat secara tegas tujuan, dasar, maupun arah perubahan undang-undang tersebut.
Meski demikian, PERADI mencermati adanya sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai mengarah pada perubahan peran dan kedudukan advokat. Salah satunya adalah perluasan definisi advokat yang kini mencakup tenaga bantuan hukum dari lembaga bantuan hukum.
Selain itu, aturan baru juga tidak lagi mewajibkan advokat menunjukkan kartu tanda anggota organisasi (KTPA) saat menjalankan tugas, serta membuka peluang adanya penggantian advokat oleh pihak lain dalam kondisi tertentu.
Peradi kemudian mengulas perjalanan sejarah organisasi advokat di Indonesia. Sebelum lahirnya Undang-Undang Advokat pada 2003, terdapat banyak organisasi advokat yang tidak memiliki kewenangan signifikan. Kondisi tersebut mendorong lahirnya sistem organisasi tunggal atau SINGLE BAR, system melalui pembentukan Peradi pada 2004.
“Pada saat itu Peradi menjadi organisasi yang kuat, memiliki kewenangan penuh dalam pendidikan, ujian, pengangkatan hingga penegakan kode etik advokat,” ujar Supriyanto Refa S.H M.H.
Namun, kondisi tersebut berubah setelah terbitnya surat Ketua Mahkamah Agung pada 2015 yang membuka peluang bagi organisasi advokat lain untuk mengajukan penyumpahan advokat. Kebijakan ini dinilai menjadi awal munculnya berbagai organisasi advokat baru yang berujung pada perpecahan.
Peradi menilai, persoalan utama bukan terletak pada undang-undang yang ada, melainkan pada kebijakan yang memicu fragmentasi organisasi.
“Undang-Undang Advokat yang ada saat ini sebenarnya sudah cukup. Yang perlu dilakukan adalah memperbaiki akar masalahnya, bukan mengganti seluruh sistem,” .Lanjutnya.

PERADI juga mengingatkan bahwa profesi advokat secara alami memiliki dinamika dan perbedaan pendapat. Oleh karena itu, pembentukan lembaga baru seperti Dewan Advokat Nasional dikhawatirkan justru memicu konflik serupa di kemudian hari. Dr Sutrisno S.H M.H menambahkan bahwa "UU Advokat itu tidak perlu dirubah karena apa yang diusulkan itu semua sudah ada di PERADI".
Sebagai penutup, DPN Peradi meminta Komisi III DPR untuk mempertimbangkan kembali rencana revisi Undang-Undang Advokat dan lebih fokus pada penguatan sistem yang sudah ada demi menjaga independensi profesi advokat serta kepastian hukum bagi masyarakat.
×
Berita Terbaru Update