Notification

×

Iklan

Iklan

Salah Paham Dugaan Pungli Program Rumah Bantuan di Karang Anyar Diselesaikan Secara Damai

Selasa, 21 April 2026 | Selasa, April 21, 2026 WIB Last Updated 2026-04-21T07:58:09Z
Nagan Raya, neocakra.com || Polemik dugaan pungutan liar (pungli) terkait proposal permohonan rumah bantuan di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, akhirnya diselesaikan secara damai melalui musyawarah yang digelar di Kantor Desa setempat, Selasa (21/04/2026).

Proses mediasi turut dihadiri Keuchik Gampong Karang Anyar Nasib, Bhabinkamtibmas Dedi Safrizal, serta perangkat desa lainnya seperti Kadus Melati Reynaldo, Kadus Mawar Dwi Purwanto, dan Kasi Pemerintahan Evi Yustiana. Hadir pula Siti Aisyah selaku istri dari Pihak Pertama.

Penyelesaian tersebut tertuang dalam surat pernyataan resmi yang ditandatangani oleh dua pihak, yakni Surya sebagai Pihak Pertama dan Febriyanto sebagai Pihak Kedua. Mediasi dilakukan menyusul adanya kesalahpahaman atas pernyataan yang sebelumnya disampaikan di media online terkait dugaan pungli dalam pengajuan program bantuan rumah.

Dalam surat pernyataan dijelaskan bahwa permasalahan bermula dari ucapan Pihak Pertama yang menimbulkan persepsi adanya pungutan dalam proses pengajuan bantuan rumah oleh Pihak Kedua, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Cempaka di Desa Karang Anyar.

Setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi terbuka, kedua belah pihak sepakat bahwa uang sebesar Rp300.000 yang menjadi persoalan bukan merupakan kutipan untuk program rumah bantuan, melainkan hutang pribadi antara Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

“Uang tersebut adalah hubungan pinjam-meminjam pribadi dan tidak ada kaitannya dengan program bantuan rumah,” sebagaimana tertuang dalam isi kesepakatan bersama.

Selain itu, kedua pihak juga sepakat untuk berdamai dan tidak melanjutkan permasalahan ini ke ranah hukum maupun tuntutan lainnya. Kesepakatan tersebut dicapai secara sadar, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

Kepala Desa Karang Anyar Nasib dalam kesempatan itu mengapresiasi kedua belah pihak yang telah memilih jalur musyawarah untuk menyelesaikan persoalan. Ia menegaskan pentingnya menjaga komunikasi yang baik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan pihak lain maupun mencoreng nama baik desa.kata Nasib

Selanjutnya, dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan masyarakat dapat kembali fokus pada kegiatan pembangunan serta menjaga keharmonisan sosial di lingkungan desa. Pemerintah desa juga mengimbau agar setiap informasi yang disampaikan ke publik dapat dipastikan kebenarannya guna menghindari kesalahpahaman serupa di masa mendatang.

Surat pernyataan tersebut ditandatangani di atas materai pada 21 April 2026 di Karang Anyar dan menjadi bukti sah berakhirnya permasalahan antara kedua pihak secara damai.

*[Pian]*
×
Berita Terbaru Update