Jakarta – Neocakra.com || Pengacara Iskandar Halim Munthe, SH., MH kembali menjadi sorotan setelah mendampingi masyarakat dalam upaya memperjuangkan hak atas lahan yang diduga tengah disengketakan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Bersama tim kuasa hukum, Iskandar menghadiri gelar perkara yang digelar Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri terkait laporan yang telah diajukan sejak Desember 2025.
Dalam keterangannya kepada awak media usai mengikuti agenda tersebut, Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya saat ini mewakili masyarakat yang mengklaim memiliki hak atas lahan seluas kurang lebih 5.900 hektare. Lahan tersebut merupakan bagian dari kawasan yang lebih luas, yang menurut data dan dokumen yang dimiliki pelapor mencapai sekitar 48.000 hektare.
"Kami baru saja mengikuti gelar perkara bersama Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri. Saat ini yang kami perjuangkan adalah lahan sekitar 5.900 hektare yang telah dikuasakan masyarakat kepada kami untuk ditangani secara hukum," ujar Iskandar di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, laporan yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian tersebut ditujukan kepada dua perusahaan yang disebut dalam dokumen pelaporan. Namun demikian, Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada penyidik.
Minta Seluruh Pihak Diperiksa
Dalam kesempatan itu, Iskandar berharap penyidik dapat memanggil seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut guna memberikan keterangan secara objektif dan transparan. Langkah itu dinilai penting agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara komprehensif dan menghasilkan kesimpulan yang adil bagi semua pihak.
"Kami berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan objek sengketa ini dapat dipanggil untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai dokumen maupun data yang menjadi dasar masing-masing pihak," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan dan gelar perkara yang berlangsung di Bareskrim Polri, penyidik akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Hasil pertemuan tadi, penyidik menyampaikan akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya," ujarnya.
Klaim Masyarakat Didukung Dokumen Sejarah
Sebagai bagian dari proses pelaporan, tim kuasa hukum mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen yang dinilai relevan kepada penyidik. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Tahun 1984 yang menurut pihak pelapor berkaitan dengan status lahan eks transmigrasi di wilayah Kabupaten Lahat.
Dokumen tersebut disebut menjadi salah satu dasar yang digunakan masyarakat untuk memperkuat klaim kepemilikan maupun penguasaan lahan yang kini menjadi objek sengketa.
Selain SK Mendagri, kuasa hukum juga mengaku menyerahkan berbagai dokumen pendukung lainnya yang nantinya akan ditelaah lebih lanjut oleh penyidik Satgas Antimafia Tanah.
Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Meski laporan telah memasuki tahap gelar perkara, hingga saat ini belum terdapat kesimpulan hukum mengenai status maupun kepemilikan lahan yang disengketakan. Proses penanganan perkara masih berada dalam tahap pendalaman dan verifikasi dokumen oleh penyidik.
Penyidik Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri masih akan mempelajari seluruh data yang disampaikan para pelapor serta membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, perusahaan-perusahaan yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan maupun klaim yang disampaikan oleh pihak pelapor.
Jadi Perhatian Publik
Kasus dugaan sengketa lahan di Kabupaten Lahat ini menjadi perhatian karena menyangkut area yang cukup luas dan berpotensi berdampak terhadap kepentingan masyarakat setempat. Selain itu, keterlibatan Satgas Antimafia Tanah Bareskrim Polri turut menambah perhatian publik terhadap proses penyelesaiannya.
Masyarakat kini menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik guna memastikan duduk perkara secara utuh, objektif, dan berimbang. Hasil penyelidikan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat serta menjadi solusi atas sengketa yang telah berlangsung cukup lama tersebut.
(Nina)