Notification

×

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Daus Mini Layangkan Somasi Terbuka atas Dugaan Penyalahgunaan Identitas di TikTok

Jumat, 26 Juni 2026 | Jumat, Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T12:10:53Z
Jakarta, Neocakra.com || Komedian Daus Mini melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Brigade 08 melayangkan somasi terbuka kepada oknum yang diduga menyalahgunakan foto, identitas, dan mencatut namanya di sejumlah akun TikTok. Akun tersebut diduga digunakan untuk menyebarkan narasi yang dinilai menyesatkan dan merusak reputasi sang komedian.

Dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026), Daus Mini mengaku keberadaan akun palsu tersebut telah memberikan dampak besar terhadap kehidupan pribadi maupun pekerjaannya.

"Akibat akun palsu ini sangat berdampak besar terhadap saya. Karena saya tidak seperti yang dia ucapkan. Saya cinta terhadap ulama dan umaro serta yang lainnya. Tak hanya itu hal ini juga berdampak besar terhadap pertemanan dan pekerjaan saya," ujar Daus Mini.

Kuasa hukum Daus Mini, Zecky Alatas, mengatakan somasi terbuka dilayangkan karena pihaknya menilai pelaku telah membuat narasi palsu, mencemarkan nama baik, serta merugikan kliennya secara materiil maupun immateriil. Selain meminta seluruh konten yang menggunakan identitas Daus Mini dihapus, pihaknya juga menuntut pelaku menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.
Dalam konferensi pers tersebut, LBH Brigade 08 membacakan isi somasi terbuka bernomor 118/LBH.BG.08/SMST/VI-2026. Poin pertama menyebutkan bahwa Daus Mini telah beberapa kali meminta pelaku menghapus konten melalui kolom komentar siaran langsung TikTok, namun tidak mendapat tanggapan.
Poin berikutnya mengingatkan bahwa dugaan pemalsuan identitas yang digunakan untuk merugikan, mempermalukan, atau merusak reputasi seseorang dapat dijerat Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik di ruang digital, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Melalui somasi tersebut, kuasa hukum juga memberikan waktu selama tiga hari sejak somasi dibacakan agar pelaku segera menghapus seluruh foto dan nama Daus Mini yang digunakan di akun tersebut. Apabila somasi tidak dipenuhi dalam batas waktu yang telah ditentukan, pihaknya menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Zecky Alatas menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan selama masa tenggat yang diberikan.
"Apabila dalam waktu yang ditentukan sejak hari ini pelaku mengabaikan somasi terbuka ini, kami tidak akan segan meneruskan ke ranah hukum," tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari pihak yang diduga mengelola akun TikTok tersebut terkait somasi yang dilayangkan oleh Daus Mini melalui kuasa hukumnya.
(Nina)
×
Berita Terbaru Update