Jakarta – Neocakra.com || Kematian tiga pekerja dalam proyek PT Moya Indonesia diduga bukan sekadar kecelakaan kerja. Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemukan indikasi kuat adanya kelalaian serius dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) hingga dugaan pelanggaran terhadap hak jaminan sosial pekerja.
Temuan tersebut diungkap Said Iqbal usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan bertemu langsung dengan jajaran manajemen PT Moya Indonesia menyusul insiden yang menewaskan tiga pekerja, termasuk seorang warga negara asing (WNA).
Meski secara administratif perusahaan disebut memiliki prosedur K3, Said menilai kondisi nyata di lapangan justru menunjukkan fakta yang bertolak belakang.
"Hasil pengecekan kami menunjukkan adanya indikasi kelalaian yang sangat serius. Secara dokumen K3 memang ada, tetapi implementasinya di lapangan patut dipertanyakan," kata Said dalam keterangannya di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas Pemadam Kebakaran dan Kapolsek Cipayung, ketiga korban diketahui masuk ke dalam lubang sedalam sekitar tujuh meter tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai.
Saat bekerja, para korban hanya mengenakan kaos dan celana panjang tanpa alat pelindung diri (APD), seperti alat bantu pernapasan maupun perlengkapan keselamatan untuk bekerja di ruang terbatas (confined space).
Dugaan sementara, ketiga pekerja mengalami kekurangan oksigen sebelum akhirnya terpapar gas berbahaya yang terkumpul di dasar lubang. Kondisi tersebut diduga menjadi penyebab utama mereka kehilangan nyawa.
"Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa," tegas Said.
Selain dugaan pelanggaran K3, Said juga menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap kewajiban perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan para korban diduga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan yang mempekerjakan mereka. Kondisi ini dinilai semakin memperburuk perlindungan terhadap para pekerja maupun keluarga korban.
Temuan lain yang mengemuka adalah status salah satu korban bernama Husin. Berdasarkan hasil penelusuran, Husin justru tercatat sebagai pekerja di perusahaan lain, yakni Railway Construction.
Fakta tersebut mengindikasikan adanya sistem kerja berlapis melalui rantai subkontrak yang melibatkan perusahaan asing asal Tiongkok, sehingga status hubungan kerja para korban menjadi tidak jelas.
"Ini sangat berbahaya. Perlindungan K3 tidak memadai, BPJS tidak ada, dan pekerja menjadi sangat rentan," ujar Said.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwas) Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan. Dalam dua hari ke depan, kedua institusi itu dijadwalkan menerbitkan nota pemeriksaan resmi sebagai dasar penindakan terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan.
Said menegaskan kasus ini tidak akan berhenti pada sanksi administratif. Menurutnya, dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja harus diproses secara pidana.
Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri agar penanganan perkara mendapat perhatian khusus dan diusut secara menyeluruh, termasuk menelusuri tanggung jawab perusahaan utama maupun seluruh pihak dalam rantai subkontrak.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Bapak Kapolri dan kasus ini akan mendapat atensi," tegas Said.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali membuka persoalan lemahnya pengawasan penerapan K3 di proyek-proyek berisiko tinggi. Selain dugaan pelanggaran prosedur keselamatan kerja, investigasi juga diperkirakan akan mengarah pada penelusuran status hubungan kerja para korban, kepatuhan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, hingga kemungkinan adanya unsur pidana akibat kelalaian yang menyebabkan kematian.
(Nina)