Notification

×

Iklan

Iklan

Lisa Mariana Diduga Wanprestasi Kontrak Endorsement, Sunan Kalijaga & Partners Siapkan Langkah Hukum

Senin, 24 Agustus 2026 | Senin, Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T01:14:01Z
Jakarta, neocakra.com || Persoalan kerja sama endorsement antara pengusaha skincare dan influencer Lisa Mariana memasuki proses hukum. Pihak pengusaha melalui kuasa hukum dari Sunan Kalijaga & Partners menyebut Lisa Mariana diduga melakukan wanprestasi karena tidak menyelesaikan sejumlah kewajiban dalam kontrak endorsement yang sebelumnya telah dibayarkan.

Kuasa hukum menjelaskan terdapat tiga kontrak kerja sama yang dibuat secara terpisah dengan total pembayaran mencapai sekitar Rp157 juta. Dari tiga kontrak tersebut, satu kontrak disebut telah diselesaikan, sementara dua kontrak lainnya dinilai belum terlaksana sesuai kesepakatan.

“Perlu digarisbawahi, ini bukan satu kontrak dengan pembayaran Rp150 juta kemudian sebagian pekerjaan dikerjakan dan sebagian belum. Ada tiga kontrak dan tiga pembayaran yang berbeda,” ujar kuasa hukum Sunan Kalijaga & Partners dalam keterangannya kepada awak media.

Kontrak pertama dibuat pada 13 Desember 2025 untuk kerja sama shoot content dengan nilai sekitar Rp8 juta. Pekerjaan dalam kontrak tersebut disebut telah diselesaikan.

Kemudian pada 16 Desember 2025, dibuat kontrak kedua dengan nilai Rp115 juta. Dalam perjanjian tersebut, Lisa Mariana diwajibkan membuat total 120 konten selama tiga bulan, terdiri atas 60 video dan 60 kali live.

Adapun target per bulan adalah 20 kali live dan 20 kali upload video.

Namun, menurut pihak klien, setelah kerja sama berjalan sekitar satu bulan, realisasi pekerjaan baru mencapai 7 kali upload video dan 5 kali live.

“Dari total 120 pekerjaan yang diperjanjikan, baru 7 video dan 5 kali live yang terlaksana,” jelas pihak klien.

Kontrak ketiga kemudian dibuat pada 10 Januari 2026 dengan nilai Rp25 juta untuk pembuatan 25 konten di Bali. Pihak klien menyebut pembayaran telah dilakukan di muka, tetapi pekerjaan tersebut diklaim sama sekali belum dilaksanakan.

“Kontrak ketiga sama sekali tidak dikerjakan. Padahal pembayaran sudah dilakukan di awal,” ungkapnya.

Dari dua kontrak yang dinilai belum diselesaikan tersebut, pihak klien menyebut nilai yang menjadi persoalan mencapai sekitar Rp128 juta.

Kuasa hukum Sunan Kalijaga & Partners mengatakan, dalam masing-masing perjanjian terdapat klausul yang mewajibkan pengembalian pembayaran apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai dengan kewajiban yang telah disepakati.

Setelah batas waktu pengerjaan berakhir, pihak klien disebut masih memberikan kesempatan tambahan selama sekitar satu minggu kepada Lisa Mariana untuk menyelesaikan kewajibannya. Namun, kesempatan tersebut disebut tidak menghasilkan penyelesaian.

Pihak klien kemudian mengirimkan somasi. Somasi pertama disebut mendapat respons melalui WhatsApp, dengan Lisa Mariana menyatakan akan bersikap kooperatif dan datang untuk menyelesaikan persoalan.

Namun setelah ditunggu lebih dari satu minggu, penyelesaian tersebut disebut tidak terealisasi sehingga pihak klien kembali mengirimkan somasi kedua.

Dalam keterangannya, kuasa hukum menyebut Lisa Mariana kemudian menyatakan dirinya merupakan korban fitnah. Pihak klien membantah tudingan tersebut dan menyatakan memiliki bukti berupa kontrak, bukti pembayaran, serta komunikasi terkait pelaksanaan kerja sama.

“Kami memiliki bukti-bukti terkait kontrak dan pembayaran. Saat ini bukti tersebut masih dalam proses pengkajian hukum,” kata kuasa hukum.

Sunan Kalijaga & Partners menegaskan, pihaknya masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, apabila tidak ada iktikad baik dari Lisa Mariana, langkah hukum lebih tegas akan ditempuh untuk memperjuangkan hak klien.

“Kami masih memberikan kesempatan kepada saudari LM untuk menunjukkan iktikad baik. Apabila tidak ada, kami sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak klien kami,” tegasnya.

Terkait kemungkinan laporan pidana, kuasa hukum menyatakan masih melakukan kajian terhadap konstruksi hukum dan pasal yang dapat diterapkan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia.

“Kalau nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana dan unsur-unsurnya terpenuhi, tentu kami akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.

Selain kerugian materi, pihak klien mengaku persoalan tersebut turut memberikan tekanan terhadap kondisi psikologis dan keluarga. Meski demikian, Sunan Kalijaga & Partners menyatakan fokus utama saat ini adalah meminta pertanggungjawaban atas kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.
(Nina)
×
Berita Terbaru Update