Rupat, neocakra.com – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan lintas perairan. Kali ini, Tim Patroli KP. BANGAU–5006 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan manusia yang akan diberangkatkan secara ilegal dari wilayah pesisir Desa Sukarjo Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, menuju Malaysia.
Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir Desa Sukarjo Mesim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim KP. BANGAU–5006 langsung melakukan pemantauan di sekitar Dusun Teluk Kumbang pada Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 18.00 WIB.
Saat dilakukan penyergapan, sejumlah orang yang diduga sebagai pelaku penyelundupan berhasil melarikan diri ke area hutan bakau. Namun, tim berhasil mengamankan satu unit speedboat bermesin Yamaha 200 PK dan satu unit motor Honda Vario merah dengan nomor polisi BM 6910 DAR.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menemukan seorang laki-laki bernama Sdr. Nazon, yang setelah dilakukan pemeriksaan mengaku sebagai calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Berdasarkan keterangan tersebut, tim terus melakukan penyisiran hingga akhirnya pada Jumat, 17 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, berhasil menangkap terduga pelaku utama bernama Sdr. Nur Izam (32 tahun).
Dalam pemeriksaan awal, Nur Izam mengakui berperan sebagai penampung dan pengantar calon PMI ilegal tersebut. Ia juga diketahui merupakan adik ipar dari pemilik speedboat, Sdr. Syahril, yang kini masih dalam pengejaran aparat.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit speedboat bermesin Yamaha 200 PK
Delapan galon BBM Pertamax (30 liter per galon)
Satu unit motor Honda Vario merah Nopol BM 6910 DAR
Satu unit HP Infinix Hot 50i warna hitam berisi bukti percakapan transaksi pengiriman calon PMI
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 120 ayat (2) UU RI Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian (perubahan ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011), serta Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di atas kapal KP. BANGAU–5006 untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. Idil Tabransyah, S.H., M.M., menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan manusia serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perairan Indonesia.
Sumber : Pidkorpolairud