Ketua Pusat Studi Kajian Rumah
Panca Sila.
PENDAHULUAN.
Pernyataan bawah UUD 1945 tidak ada pemilu yang dilontarkan oleh Jakob Tobing dalam seminar konstitusi
Seminar Konstitusi dengan tema “Dialektika Konstitusi: Refleksi UUD NRI Tahun 1945 Menjelang 25 Tahun Reformasi Konstitusi” di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Bagi yang mendalami UUD 1945 akan tertawa mendengar pernyataan seperti itu sebab kita langsung bisa mengerti bawah Jokob Tobing sesungguh nya tidak mengerti dan tidak paham tentang sistem negara berdasarkan Pancasila .
Ya jelas ngak ada pemilu wong sistem nya permusyawaratan perwakilan .
Negara berdasarkan Pancasila itu sistem sendiri sistem MPR sistem kolektivisme Kekeluargaan .
ARSITEKTUR TRADISIONAL BALI
DI BEDAH DENGAN ARSITEKTUR MODERN .
UUD 1945 Ibarat Asitektur itu Arsitektur Bali jadi idiom- idiom yang digunakan ya aturan Bali misal ukuran menggunakan Depa ,Nyari ,Kilan , bukan M atau m2, Arah bangunan Kaje Kalaut Gunung dan Laut bukan utara selatan semua punya makna dan simbol-simbol yang kaya makna .
Tidak bisa diukur dengan teori barat begitu juga aturan tentang tata ruang ada Natar,ada pamerajan semua ini menggambarkan Mikro kosmos dan makro kosmos tidak bisa dibedah dengan teori barat .
BANGSA DILAHIRKAN BARU NEGARA DIBENTUK
Begitu juga rancang bangun UUD 1945 .yang dimulai dengan Bangsa dilahirkan 28 Oktober 1928 ,kemudian 1 Juni 1945 diletakan Dasar Negara Pancasila ,17 Agustus 1945 Bangsa Di Proklamasikan baru tanggal 18 Agustus 1945 negara di bentuk semua lintasan kebenaran sejarah ini bukan sesuatu yang tiba-tiba tetapi suatu perencanaan yang sistematis dan melalui proses dealektika yang cukup panjang yang dilakukan oleh orang-orang pandai yang memang mempelajari sistem yang ada didunia ini ada 76 Riig sistem negara di kaji sistem Presidensiil model Amerika yang basisnya Individualisme ditolak ,sistem Parlementer model Inggris ditolak ,sistem Sosialis model Uni Sovyet juga ditolak karena tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang penuh kekeluargaan .
Maka dengan kreatif yang tinggi bapak dan Ibu bangsa ini menciptakan sistem sendiri yaitu sistem MPR .
Di dalam Sidang II BPUPKI, Panitia Kecil Perancang UUD, setelah mengkaji 76 riig konstitusi dari negara-negara merdeka dan berpengaruh di dunia, seperti Konstitusi-konstitusi USA, Inggris, Weimar (Nama sebelum menjadi Jerman), Jermania, Perancis, Belanda, Cekoslovakia, Jepang, Philipina, Uni Sovyet, Burma, dan lain-lain, BPUPKI kemudian lebih memilih sistem sendiri dalam ketata-negaraannya.
Yang dikenal oleh dunia pada saat itu adalah sistem presidensial (USA) dan sistem parlementer (Inggris).
Sistem MPR sebagai Sistem Sendiri, sebagai bentuk kreatif dari founding fathers dalam merancang bangunan ketatanegaraan Negara Republik Indonesia.
Dalam sistem presidensial seperti sekarang ini (versi UUD 2002) kedaulatan rakyat menjadi kabur tidak jelas . Kedaulatan rakyat dalam sistem presidensial (versi UUD 2002) telah diterjemahkan menjadi kedaulatan individu (dengan memilih langsung presiden dan kepala daerah). Kedaulatan rakyat dikaburkan menjadi pemilihan langsung presiden dan kepala daerah (Pemilu)
Sementara itu, dalam sistem presidensial ini, presiden pada dasarnya menjalankan politiknya sendiri, bukan menjalankan politik rakyat.
Dalam sistem MPR (versi UUD 1945 Naskah Asli) kehendak rakyat yang sebenarnya, melalui wakil-wakilnya, kemudian dimusyawarahkan sehingga menjadi ‘politik rakyat’ dalam bentuk haluan negara (GBHN) yang harus dijalankan oleh mandataris (presiden yang dipilih oleh MPR).
Sementara itu, dalam sistem presidensial ini, presiden pada dasarnya menjalankan politiknya sendiri, bukan menjalankan politik rakyat.
KEDAULATAN RAKYAT MELALUI MPR RAKYAT LEBIH BERDAULAT
Dirubahnya Pasal 1 Ayat 2 Sama Dengan Meruntuhkan Bangunan NKRI.
Maka aliran pemikiran sebagaimana tersebut di dalam UUD mewujud dalam bentuk Lembaga Tertinggi Negara yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itupun dihancurkan di gradasi .
Di dalam negara bersistem Pancasila
MPR adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Negara Republik Indonesia.
Sistem MPR ini diyakini merupakan kedaulatan rakyat itu sendiri, bukan kedaulatan individu. Kedaulatan rakyat di dalam keanekaragaman rakyat Indonesia yang berbhinneka, baik dalam suku, agama, dan ras, serta bahasa.
DEMOKRASI DELIBERATIF .
Menariknya, pemikiran founding fathers kita pada UUD 1945 mengenai model Demokrasi Pancasila itu hampir identik dengan pemikiran demokrasi deliberatif yang dikemukakan oleh filsuf Jerman Jurgen Habermas (1982), hampir empat dasawarsa kemudian.
Bagi Habermas, demokrasi deliberatif merupakan konsep demokrasi yang dilandasi oleh mekanisme musyawarah yang mendalam, tidak didasarkan pada demokrasi yang memberikan suara mayoritas, tetapi tekanan pada demokrasi yang mengarah pada ketaatan bersama.
Konsep demokrasi ini memberikan konteks untuk mengurangi kematian kelompok minoritas yang tidak menerima keputusan demokratis dalam permusyawaratan perwakilan”.
Demokrasi terpimpin bukanlah diktatur ,beda dengan sentralisme, dan sangat berbeda dengan demokrasi liberal yang dijalankan model pilkada, pilpres, pilsung saat ini.Demokrasi terpimpin itu dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan .
CIRI NEGARA BERDASARKAN PANCASILA .
Sistem negara Berdasarkan Pancasila ada tiga ciri
1.Adanya lembaga tertinggi negara pemegang hak kedaulatan rakyat yang disebut MPR.
2 .Adanya politik rakyat yang disebut GBHN.
3 . Presiden adalah mandataris MPR.
Ke tiga ciri ini sudah diamandemen. Jadi selama 27 tahun reformasi sejak UUD 1945 diamandemen Pancasila juga ikut diamandemen .
Di dalam MPR inilah seluruh rakyat Indonesia melalui wakil-wakilnya berkumpul atau mengumpulkan (collecting) untuk melakukan permusyawaratan guna menetapkan haluan negara (GBHN), memilih dan meminta pertanggungjawaban presiden/wakil presiden.
Menetapkan UUD.
Kedaulatan rakyat (bukan kedaulatan individu) adalah kedaulatan rakyat dalam pengertian jamak, bukan individu. Sesuai dengan sifat sosial dari masyarakat yang hidup dalam kelompok-kelompok, maka dengan keterwakilan dari kelompok-kelompok, golongan-golongan itulah rakyat terwakili kedaulatannya di dalam lembaga MPR.
Karena itulah MPR berada dalam ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebagai lembaga tertinggi negara.
Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR tidak bersidang setiap saat atau setiap tahun, tetapi hanya sekali dalam lima tahun.
Hal ini harus dipahami mengingat MPR sebenarnya bukanlah lembaga politik, seperti Presiden (eksekutif), DPR (legislatif), dan Mahkamah Agung (yudikatif), melainkan lembaga yang menjadi sumber kekuasaan dan kedaulatan bagi lembaga-lembaga di bawah MPR (representasi kedaulatan rakyat).
Lembaga-lembaga di bawah MPR adalah lembaga-lembaga tinggi negara yang bekerja setiap hari dan setiap saat sesuai dengan haluan negara yang telah ditentukan dan diamanahkan kepada lembaga-lembaga negara tersebut.
KESIMPULAN
Pernyataan Jakob Tobing yang mengatakan UUD 1945 tidak ada pemilu adalah pernyataan yang tidak tepat sebab sistem negara berdasarkan Pancasila adalah permuwsyawaratan perwakilan bukan pemilihan langsung .
Dalam hal amendemen UUD 1945 ,ternyata pengamandemen tidak mengerti tentang negara berdasarkan Pancasila sehingga telah terjadi kekeliruan pisau analisis dengan menggunakan demokrasi liberal dalam wujud pemilu .
Akibat dari salah analisis ini maka rusaklah ketata-negaraan negara berdasarkan Pancasila .
MPR harus bertanggung jawab untuk menyelamatkan negera ini sebab pengamandemen UUD 1945 adalah orang yang salah tidak mengerti dan memahami UUD 1945
akibat nya UUD 1945 Tidak diletakkan pada Stadtsfundamental Norm yaitu Pancasila tetapi menggunakan Demokrasi liberal ini sebuah kesalahan fatal .
Untuk menyelamatkan Negara ini MPR harus mengembalikan UUD 1945 dan Pancasila.