Oleh: Prof. Eggi Sudjana – Ketua Umum GPPSDA-LH.
UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 bukan kalimat normatif biasa, ia adalah janji konstitusi yang melahirkan kewajiban negara: bahwa bumi, air, dan seluruh kekayaan alam tidak boleh dikuasai segelintir tangan, tetapi harus menjadi sumber kesejahteraan rakyat secara nyata.
Makna “dikuasai oleh negara” tidak pernah dimaksudkan sebagai monopoli negara menjadi pelaku bisnis utama, melainkan memastikan regulasi, tata kelola, dan pengawasan berjalan ketat agar kekayaan alam betul-betul kembali ke rakyat dalam bentuk pekerjaan yang layak, harga pangan stabil, peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan naiknya daya beli masyarakat hingga ke desa-desa. Itulah makna keadilan sosial yang diperjuangkan para pendiri bangsa.
Sejak 2014 hingga 2024, Indonesia mengalami lonjakan besar dalam ekspor komoditas strategis, terutama nikel dan kelapa sawit (CPO), dua sumber daya alam yang sering disebut sebagai “urat nadi ekonomi nasional”.
Perkembangan Ekspor Nikel Indonesia
2014: ± USD 1 miliar (dominan bahan mentah / ore)
2016–2018: naik ke USD 2–4 miliar
2019: ekspor ore mulai dihentikan, hilirisasi dimulai
2021: tembus USD 20 miliar (efek smelter & baterai EV)
2023–2024: mencapai ± USD 33–35 miliar / tahun.
Indonesia kini menjadi eksportir produk nikel hilir terbesar dunia
Perkembangan Ekspor Kelapa Sawit (CPO + turunan)
2014–2016: rata-rata USD 17–19 miliar
2018–2020: stabil di kisaran USD 21–23 miliar
2022 (harga global melonjak): rekor USD 39 miliar
2023–2024: terkoreksi namun tetap tinggi ± USD 28–32 miliar
(Indonesia menjadi pemasok 55–60% kebutuhan sawit dunia, terutama untuk pangan dan biofuel)
Angka-angka ini membuktikan: Indonesia bukan negara miskin yang miskin adalah distribusi manfaatnya.
Moral pertanyaannya, apakah kekayaan ini sudah kita rasakan sebagai rakyat biasa?
Yang diuji rakyat adalah:
1.Apakah hilirisasi membuka pekerjaan lokal, bukan sekadar memberi konsesi ke investor asing?
2.Apakah petani sawit rakyat ikut naik kelas, atau justru hanya korporasi besar yang menikmati?
3.Apakah hasil SDA dinikmati dalam bentuk layanan dasar murah, listrik, pupuk, pendidikan, kesehatan?
4.Apakah desa penghasil nikel di Morowali, Konawe, Halmahera, ikut bangkit, atau hanya jadi penonton?
Sebab jika SDA terus mengalir miliaran dolar keluar negeri, namun rakyat tetap bergantung impor pangan, upah stagnan, petani tertekan, dan lingkungan rusak, maka mandat konstitusi belum ditegakkan secara utuh.
Pasal 33 Ayat 3 bukan hanya perintah mengelola, tapi memastikan: “SDA dipakai untuk mengangkat martabat rakyat bukan sekadar mendongkrak neraca ekspor.”
Jika hilirisasi dilanjutkan dengan keberpihakan, transparansi, serta keberanian negara melindungi rakyat dari kepentingan oligarki Indonesia sedang berada di jalan yang benar menuju keadilan ekonomi.
Jika tidak, maka segala pertumbuhan hanya akan tercatat di laporan Bank Dunia, bukan di dapur rumah tangga rakyat.
Bahwa itu artinya amanat konstitusi masih tinggal sebatas teks, belum menjadi keniscayaan kesejahteraan Rakyat , hal ini bukti kongkrit ALLAAH SUBHANNAHU WA TA ALA MURKA / AZAB NYA karena Indonesia faktanya kaum Muslimin terbanyak di Dunia , namun mendustai / mengabaikan Quran : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
وَقَا لَ الرَّسُوْلُ يٰرَبِّ اِنَّ قَوْمِى اتَّخَذُوْا هٰذَا الْقُرْاٰ نَ مَهْجُوْرًا
“Dan rasul (Muhammad) berkata, “Ya Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur’an ini diabaikan.””
(QS. Al-Furqan 25: Ayat 30) . Bahwa konsekwensi logis nya bila ABAIKAN QURAN maka AZAB nya datang nimpa penduduk nya TIDAK BERKAH hidup nya :
السَّمَآءِ وَا لْاَ رْضِ وَلٰـكِنْ كَذَّبُوْا فَاَ خَذْنٰهُمْ بِمَا كَا نُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan.”
(QS. Al-A’raf 7: Ayat 96). Oleh karena itu bagi Indonesia, masih ada waktu dan kesempatan berubah melalui KEBIJAKKAN SDA dan LH yang mensejahterakan dan mencerdaskan Rakyatnya (Pembukaan UUD 45 Alinea 4).
Oleh karenanya Saya selaku Ketum GPPSDA-LH menyarankan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ikuti Normatif hukum positif dan perintah Al Quran tersebut, Arah pembangunan di Indonesia harus menuju INDONESIA BERTAQWA dan EMAS, bila tidak maka waktu dan kesempatan Indonesia berubah tidak terjadi, bahkan “ngeri” Indonesia terima AZAB NYA.