Berbicara bangunan peradaban, soalan pendidikan adalah yang tak boleh terlewatkan. Maka siapapun yang menginginkan perbaikan peradaban, tak boleh luput dari sorot matanya ihwal politik pendidikan.
Politik pendidikan adalah gambaran rigid arah yang hendak dituju negara dalam membentuk generasi dan masyarakatnya. Metode praktis negara membentuk karakter, moral, pun segenap bangunan individu dan masyarakat yang diinginkannya. Tentu saja, segala yang digariskan di dalamnya dipengaruhi dari cara pandang negara, dalam hal ini asas dan tujuannya.
Tidak bisa tidak, kala kita melihat dan merekam semua kekacauan yang terjadi dalam realitas sistem pendidikan belakangan ini, adalah wajar jika siapapun yang menginginkan perbaikannya akan mempertanyakan lagi sebenarnya kemana arah gerbong pembentukan generasi kita ini akan menuju?
Di tengah berbagai kasus bullying, tindakan amoral peserta didik, semakin memuncak bersamaan dengan kriminalisasi dan tindakan represif terhadap tenaga pendidik. Tidaklah berlebihan kiranya kita mempertanyakan keseriusan dan kejelasan negara atas titik tuju pendidikan kita.
Sebagai sebuah sistem kehidupan yang sempurna dari Tuhan Semesta Alam, Allah ﷻ, Islam hadir tak luput mengatur pula perihal politik pendidikan. Allah ﷻ tegaskan kesempurnaan ini dalam berbagai firman-Nya.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (muslim).” (QS. An-Naḥl: 89).
ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, telah Aku cukupkan atasmu nikmat-Ku, dan telah Aku ridai Islam menjadi agamamu.” (QS. Al-Mā’idah: 3).
Islam mengatur sistem pendidikan yang dapat kita saksikan dipraktekkan langsung oleh Rasulullah Muhammad ﷺ sebagai kepala negara di Madinah pada masanya. Rasulullah ﷺ menebus tawanan perang Badar dengan syarat mengajarkan baca-tulis kepada anak-anak Madinah. Artinya, permasalahan pendidikan ini termasuk ke dalam kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh negara.
Sebagaimana Islam telah mewajibkan menuntut ilmu bagi setiap muslim:
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ
“Menuntut ilmu adalah kewajiban bagi setiap muslim,” (HR. Ibnu Mājah No. 224).
Karena menuntut ilmu adalah kewajiban, maka menyediakan pendidikan adalah kewajiban negara. Tanpa adanya sistem pendidikan, guru, dan fasilitas belajar, rakyat tidak bisa menjalankan kewajiban itu dengan benar. Islam mewajibkan sesuatu beserta sarana untuk melaksanakannya. Ini disebut kaidah fiqih: “Sesuatu yang tanpanya kewajiban tidak bisa terlaksana, maka ia juga menjadi wajib.”
Seorang imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hal ini maka khalifah atau kepala negara juga berkewajiban memastikan terlaksanakannya segala sistem terkait untuk menunjang berjalannya sistem pendidikan dengan baik, semisal sistem ekonomi yang juga berbasis syariah, kebijakan politik terkait pendidikan, gaji guru, pemerataan pembangunan, pengadaan fasilitas, sarana dan prasarana.
Negara tidak boleh menjadikan sistem pendidikan sebagai ajang komersialisasi atau membiarkan pihak swasta bermain pada wilayah yang menjadi kewajiban negara. Sebab masuknya pihak swasta dapat mengaburkan vidi pendidikan yang telah ditetapkan negara, dan sekali lagi bisa menjadi celah juga bagi ajang komersialisasinya.
Peserta didik juga akan mempelajari tsaqofah Islam seperti Bahasa Arab, fiqih, tafsir, hadits, sirah Nabi, sejarah Islam, dan lain sebagainya. Sistem pendidikan Islam akan mempersiapkan para ulama dalam setiap aspek kehidupan baik ilmu keislaman maupun ilmu terapan seperti: teknik, kimia, fisika, biologi, pertanian, kesehatan, peternakan, dan lain-lain.
Banyak contoh institusi pendidikan yang berdiri megah dengan berbagai khazanah keilmuannya pada masa keemasan peradaban Islam. Sebut saja, Madrasah Al Muntashiriah yang didirikan khalifah Al Muntashir di kota Baghdad. Pada Sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar (4,25 gram). Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan, seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pemandian.
Madrasah an-Nuriah di Damaskus didirikan pada abad ke-6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan diskusi.
Tokoh-tokoh ilmuwan muslim lahir dari sistem pendidikan Islam dan telah banyak berjasa pada dunia sains modern. Ibnu Hayyan, sebagai “Bapak Kimia Modern”, karena meletakkan dasar-dasar kimia eksperimental dengan mengembangkan berbagai teknik seperti destilasi, kristalisasi, dan sublimasi. Ia juga menemukan berbagai zat kimia penting, termasuk asam sulfat, Asam Nitrat dan Aqua Regia.
Ada pula Al-Khawarizmi, sebagai Bapak Aljabar, penemu angka nol, mengembangkan metode sistematis untuk menyelesaikan persamaan linier dan kuadrat. Al-Biruni, ia meletakkan dasar-dasar metode ilmiah modern di berbagai bidang ilmu seperti astronomi, geografi, dan fisika, serta menghitung keliling bumi dengan akurasi yang mengagumkan. Ilmuwan-ilmuwan ini menunjukkan bahwa berbagai percobaan mereka didukung oleh laboratorium “canggih” pada masa tersebut.
Tidaklah kita melihat pada penerapan sistem Tuhan ini melainkan dengan decak kagum luar biasa. Segala apa yang telah disampaikan bukan hanya konsep atau angan-angan semata. Namun, ia telah nyata mewujud dalam peradaban Islam yang membentang lebih dari 1300 tahun lamanya.
Sungguh, tidaklah eksis dan tidak akan pernah mewujud satu tata aturan sistem kehidupan yang lebih apik daripada Islam. Sebab ia telah Allah sempurnakan dan Allah ridhai sebagai jalan hidup kita, ciptaan-Nya. Wallahu a’lam bish shawab.[]
