Notification

×

Iklan

Iklan

Korban Dugaan Penganiayaan di Desa Nameng Tempuh Jalur Hukum, Didampingi LSM-NIL

Rabu, 25 Maret 2026 | Rabu, Maret 25, 2026 WIB Last Updated 2026-03-24T23:06:31Z
Lebak, neocakra.com || Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi di Jalan Poros, Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, pada Jumat malam (20/3/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Kasus tersebut kini telah dilaporkan dan tengah ditangani oleh Polsek Rangkasbitung.

Peristiwa ini terungkap setelah Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menerima informasi melalui sambungan telepon pada Sabtu dini hari (21/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang korban berinisial R yang tengah menjalani perawatan di Klinik Ar-Rohman, Kampung Tutul, Desa Citeras, akibat dugaan perkelahian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Michael segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban. Setelah dinyatakan dalam kondisi stabil, korban kemudian didampingi menuju Mapolsek Rangkasbitung guna membuat laporan resmi.

Laporan korban diterima dengan baik oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat, serta disaksikan oleh AK. Nurdin, S.H. dan Wahidin, S.H.

Ketua Umum LSM-NIL, Michael, menyampaikan bahwa kehadiran pihaknya merupakan bentuk pendampingan guna memastikan masyarakat mendapatkan akses keadilan.

“Kami hadir untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam memperoleh perlindungan hukum terpenuhi. Kami juga mengapresiasi respons cepat dan profesional dari Polsek Rangkasbitung dalam menerima laporan ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung. Korban bersama pendamping berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
×
Berita Terbaru Update