JAKARTA — NEOCAKRA.COM || Dokter kecantikan dr. Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) menegaskan dirinya belum akan berhenti mengawal kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menyeret nama dokter Richard Lee.
Selain menunggu proses tahap dua, Doktif kini memberi perhatian khusus terhadap dugaan produk stem cell bermasalah yang disebut menjadi salah satu poin penting dalam perkara tersebut.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait sejumlah produk kecantikan yang diduga tidak sesuai kandungan, tidak steril, hingga disebut sebagai produk repacking. Salah satu yang menjadi sorotan ialah produk Miss V Stem Cell by Athena Group yang dibeli korban melalui marketplace.
Setelah produk diterima dan diperiksa, produk tersebut diduga merupakan hasil repacking dari produk lain, yakni RE.Q ping. Dugaan inilah yang kini disebut terus didalami oleh pihak pelapor.
Tidak hanya itu, produk DNA Salmon yang dibeli korban sebelumnya juga diduga sudah dalam kondisi tidak steril saat diterima. Temuan-temuan tersebut menjadi bagian dari bukti yang kini masuk dalam proses hukum.
Doktif menegaskan dirinya telah menyiapkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat perkara yang kini tengah berjalan di Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten.
“Yang pasti tidak akan berhenti! Saya tidak akan berhenti dan akan tetap memburu bukti-bukti lainnya. Ingat yang dilaporkan bukan hanya Richard Lee. Karena semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban,” tegas Doktif.
Kuasa hukum pelapor, Haryadi Harding, mengatakan saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal pelaksanaan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Nah soal kapan tahap dua akan dilakukan, kami belum dapat informasi updatenya. Tapi kami berharap semoga secepatnya akan dilakukan tahap dua,” ujar Haryadi Harding di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Sementara itu, pihak kepolisian juga telah menegaskan bahwa tersangka berinisial DRL masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya dan tidak ada penangguhan penahanan seperti isu yang sempat beredar.
Kasus ini diperkirakan akan segera memasuki meja hijau dan kemungkinan disidangkan di wilayah hukum Banten mengikuti proses pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Banten ke Kejaksaan Negeri terkait.
(Nina)