JAKARTA - DETIKSATU.COM || Musisi senior Indonesia, Fariz RM, memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu ciptaannya berjudul Di Antara Kata. Keputusan tersebut diambil setelah upaya penyelesaian secara persuasif yang dilakukan selama sekitar satu tahun tidak mendapatkan respons dari pihak yang dilaporkan.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Anita, Fariz RM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa (23/6/2026) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan atas laporan yang telah diajukan sejak 7 Juli 2023.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa pemeriksaan kali ini merupakan bagian dari proses hukum yang berpotensi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Ini untuk ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Perkara ini bergulir dan berproses secara baik di Krimsus Polda Metro Jaya. Tampaknya memang unsur-unsurnya mengarah ke terpenuhi," ujar Deolipa kepada awak media usai pemeriksaan.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penggunaan lagu Di Antara Kata tanpa izin resmi dari pemegang hak cipta. Menurut Fariz RM, lagu tersebut telah diproduksi, diterbitkan, dan diedarkan dalam bentuk rekaman digital tanpa memperoleh persetujuan yang sah.
"Kasusnya adalah pelanggaran penggunaan hak cipta satu lagu, judulnya Di Antara Kata, yang mana lagu tersebut diproduksi tanpa izin secara legal terkait penggunaan mechanical rights," kata Fariz RM.
Fariz mengungkapkan bahwa sebelum memilih jalur hukum, dirinya telah berupaya memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Bahkan, ia mengaku telah mengirimkan tiga kali peringatan, mulai dari somasi resmi hingga surat pribadi yang ditulis langsung olehnya.
"Sudah kami peringatkan. Tiga kali kami peringatkan. Ada somasi pertama, ada surat pribadi dari saya yang ditulis tangan, kemudian yang ketiga melalui pengacara pihak terlapor," ujarnya.
Menurut pelantun lagu legendaris Sakura tersebut, hal yang paling disesalkan adalah pihak terlapor telah menerima peringatan bahkan sebelum dugaan pelanggaran terjadi, namun tetap tidak mengindahkannya.
"Yang paling fatal adalah sudah diperingatkan sebelum peristiwa pelanggarannya terjadi, dan tidak digubris," tegas Fariz.
Meski lagu tersebut akhirnya dirilis dan dibawakan dalam sebuah pertunjukan musik, Fariz mengaku masih membuka ruang komunikasi dan mediasi. Namun hingga satu tahun setelah laporan dibuat, tidak ada upaya penyelesaian maupun itikad baik dari pihak yang dilaporkan.
"Kami tunggu mediasinya. Kami beritahukan sebelum pelanggarannya terjadi, tapi tidak ditanggapi secara proporsional. Bahkan setelah setahun dari laporan pertama, jelas tidak ada iktikad yang terpuji dari pihak-pihak yang menjadi terlapor. Saya kecewa," ungkapnya.
Fariz RM menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk mengejar ganti rugi materiil. Baginya, persoalan yang lebih penting adalah membangun kesadaran dan penghormatan terhadap hak kekayaan intelektual di industri musik Indonesia.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku industri kreatif agar lebih menghargai karya cipta dan selalu menempuh prosedur perizinan yang sesuai sebelum menggunakan atau mengedarkan sebuah karya musik.
Perkara tersebut kini masih berproses di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait kemungkinan peningkatan status ke tahap penyidikan.
(Nina)